Skip to main content

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Table of Content [ ]
Penjelasan Permendikbudristek RI No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Dok. Kanal YouTube KEMENDIKBUD RI)

Pojokbaca.org - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) telah meluncurkan Peraturan Baru Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dalam mengembangkan standar kompetensi lulusannya.

Permendikbudristek RI Nomor 53 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ditetapkan pada 16 Agustus 2023 oleh Nadiem Anwar Makarim dan mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkannya pada 18 Agustus 2023.

Nadiem Anwar Makarim dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode 26 bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" menjelaskan ada dua pokok kebijakan yang disederhanakan dalam peraturan baru ini, yaitu 1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan 2) Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi.

"Perguruan tinggi harus bisa berinovasi secara cepat menurut kebutuhan mahasiswa, menurut kompetensi, minat dan bakat dosen-dosennya secara mandiri", ujar Nadiem Makarm, pada (29/8/2023) melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI.

Urgensi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebelumnya dianggap terlalu kaku dan rinci. Akibatnya, perguruan tinggi kurang merdeka dalam merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai dengan kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Selain itu, sistem akreditasi untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi masih dirasa terlalu membebani baik secara administrasi hingga finansial. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian dan penyederhanaan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih luas untuk berinovasi.

Isi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dibuat untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, perlu adanya pengintegrasian pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri.

Peraturan tersebut terdiri atas 45 halaman dan 107 pasal yang terbagi ke dalam 7 (tujuh) bab, yaitu:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Bab III Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
  4. Bab IV Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  5. Bab V Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  6. Bab VI Ketentuan Peralihan
  7. Bab VII Ketentuan Penutup

Pengaturan yang dicakup dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan bentuk pengintegrasian dan pembaharuan dari 4 (empat) Peraturan Menteri sebelumnya yang menyangkut tentang; 1) Sistem Penjaminan Mutu, 2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 3) Akreditasi, dan 4) Standar Pendidikan Guru.

Keempat peraturan tersebut adalah :

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi; dan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru. 

Dengan diterbitkannya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 maka keempat peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penyederhanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

Dalam Peraturan Menteri terbaru nomor 53 tahun 2023 SN Dikti diatur menjadi lebih sederhana dari sebelumnya yang dianggap masih preskriptif dan mengatur secara rinci. Sehingga memberikan ruang luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat.

Penyederhanaan pengaturan tersebut terjadi pada tiga aspek, yaitu: 1) lingkup standar, 2) Standar Kompetensi Lulusan, dan 3) Standar proses pembelajaran dan penilaian.

1. Lingkup Standar

Sebelumnya, masing-masing untuk standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki 8 (delapan) standar, yaitu:

  • Standar hasil
  • Standar isi
  • Standar proses
  • Standar penilaian
  • Standar pelaksana
  • Standar sarpras
  • Standar pengelolaan
  • Standar pendanaan

Setelah diluncurkannya peraturan yang baru, maka masing-masing untuk standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat hanya terdiri atas 3 (tiga) standar, yaitu:

  • Standar luaran
  • Standar proses
  • Standar masukan

2. Standar Kompetensi Lulusan

Dalam hal ini rumusan kompetensi lulusan tidak lagi dijabarkan secara rinci dan perguruan tinggi dapat merumuskan sendiri kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

Selain itu, untuk memastikan ketercapaian kompetensi lulusan program studi pada program sarjana atau sarjana terapan, mahasiswa tidak lagi diwajibkan membuat skripsi. Dengan kata lain, ada beberapa pilihan tugas akhir yang dapat dipilih mahasiswa. Tugas akhir tersebut dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Sedangkan untuk mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan tetap wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal.

3. Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian

Penyederhanaan juga dilakukan pada standar proses pembelajaran dan penilaian, di mana perguruan tinggi dapat menentukan distribusi SKS yang terbaik sesuai dengan karakteristik mata kuliah, tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas.

Di samping itu, dalam penyederhanaan ini penilaian mata kuliah tidak hanya berbentuk indeks prestasi. Tapi juga dapat berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Sehingga tidak terkesan memaksakan penilaian indeks prestasi yang kaku pada kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi.

No. Keterangan Tautan
1. Buku Saku "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi Lihat
2. Salinan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Lihat
Article Policy: Diperbolehkan mengambil sebagian artikel ini untuk tujuan pembelajaran dengan syarat menyertakan link sumber. Mohon koreksi jika ditemukan kesalahan dalam karya kami.
Tutup Komentar